Salin Artikel

Ketua Yayasan Pemerhati Anak Ditangkap karena Cabuli 4 Bocah Laki-laki

Keempat anak berinisial M, K, K dan R tidak lain adalah anak-anak yang ditampung di yayasan tersebut.

"Seluruh korban adalah laki-laki. Peristiwa terjadi saat korban masih berusia di bawah 15 tahun," kata Kasubdit 4 Reskrimum Polda Bali, AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini, Senin (4/8/2017).

Dijelaskan Sang Ayu, NS melancarkan aksinya sejak tahun 2007 sampai 2016. Sebagian korban kini telah dewasa, tetapi NS melakukan aksinya saat korban masih berada di bawah umur.

Dalam melancarkan aksinya, NS mengimingi korban dengan sejumlah barang dan uang. Mulai dari baju kaos, ponsel sampai televisi. Sebagai pemilik yayasan, NS juga mengancam korban. Jika tidak melayani keinginan ND, maka korban akan dikeluarkan dari yayasan dan tidak diberi uang jajan.

"Dikasih iming-iming hadiah, kalau tidak mau melayani diancam akan dikeluarkan dari yayasan atau tidak diperbolehkan ikut kegiatan," kata Sang Ayu.

Yayasan pendidikan yang dipimpin NS beroperasi di wilayah Singaraja, Karangasem dan Gianyar. Tidak hanya saat mengunjungi yayasan, NS bahkan sering mengajak korban ke penginapan.

Setiap NS mengunjungi yayasan, para korban ini dipaksa melayani nafsu bejatnya. Mulai dari dipaksa oral sex sampai sodomi.

"Setiap dia kunjungi yayasan, maka saat itulah dia melakukan aksinya," tutur Sang Ayu.

Siswa yayasan lain memang menaruh curiga. Sebab ada perlakukan istimewa dari NS terhadap para korban. Desas-desus berkembang di dalam yayasan, bahkan pengelola yayasan lain juga menaruh curiga.

Terungkapnya aksi NS berawal dari pengakuan B, salah satu anak di yayasan. B coba dirayu dan diimingi hadiah oleh NS. Tapi B menolak.

Tidak berhenti sampai di sana, B lalu berinisiatif melaporkan tindakan NS kepada pengelola yayasan.

NS diamankan polisi pada 15 Agustus 2017 silam. Oleh pengelola yayasan, NS kemudian dilaporkan ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan NS sendiri, polisi kemudian menetapkan NS sebagai tersangka.

"NS coba merayu salah satu anak tapi ditolak, dari sanalah mulai terungkap," kata Sang Ayu.

Atas perbuatannya, NS disangkakan dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 289 KUHP tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/04/13245741/ketua-yayasan-pemerhati-anak-ditangkap-karena-cabuli-4-bocah-laki-laki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke