Salin Artikel

Dituntut 12 Tahun Penjara, Bupati Klaten Siapkan Pembelaan Tertulis

“Saya sudah siapkan pledoi sendiri. Dari kuasa hukum juga,” kata Sri, Senin (28/8/2017) kemarin.

Nota pembelaan untuk dirinya sendiri akan ditulis sendiri secara terpisah. Pledoi akan ditulis tangan. Sementara tim kuasa hukum akan melengkapi nota pembelaan dari sisi hukum.

“Insya Allah (ditulis tangan sendiri),” kata Sri.

Saat sebelum sidang, Sri sempat pasrah dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memilih sikap kooperatif serta membantu jalannya persidangan.

“Soal berapa tuntutan saya terima saja. Saya pasrah,” tambahnya kala diwawancara sebelum sidang.

Terkait uang suap dan gratifikasi yang diterimanya, Sri mengaku tak pernah menggunakannya. Ia memang menerima uang syukuran dan uang komitmen, namun dia mengaku tak sempat menghitung uang gratifikasi. Semua uang itu, kata dia, sudah diserahkan dan disita oleh KPK. Catatan penerimaan juga diserahkan kepada penyidik KPK.

"Ada tulisannya semua, di buku. Semua sudah diserahkan KPK. Saya tidak mengambil uang itu, wong hitung saja belum,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Deddy Suwadi mengakui bahwa kliennya memang menerima sejumlah uang. Namun, kliennya bukan sebagai orang yang menentukan berapa uang yang semestinya disetorkan.

Selain itu, kliennya juga tidak pernah menerima pemberian uang secara langsung. Dia juga tidak pernah meminta uang kepada mereka yang menempati jabatan tertentu.

“Klien kami seolah menentukan gratifikasi, bahwa itu tidak benar,” ujar Deddy.

Sri Hartini dijerat Pasal 12 huruf a dan 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Selain tuntutan pidana, Sri juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau setara dengan 1 tahun kurungan.

Agenda pembelaan untuk Sri Hartini digelar pada Rabu (6/9/2017) mendatang.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/29/08181221/dituntut-12-tahun-penjara-bupati-klaten-siapkan-pembelaan-tertulis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke