Salin Artikel

Bupati Klaten Bantah Tentukan Besaran Uang Gratifikasi

"Klien kami mengakui. Tapi dari uang yang disebutkan tidak semua menerima," kata Deddy Suwadi anggota tim kuasa hukum Sri , di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/8/2017).

Menurut dia, kliennya bersikap kooperatif dan membantu KPK dalam mengungkap kasus ini. Namun sebut dia, pemberian uang baik suap ataupun gratifikasi tidak atas permintaan Sri.

"Para pemberi (uang) tidak pernah bertemu kepada terdakwa, dan terdakwa tidak pernah meminta yang untuk jabatan sekian. Uang diterima melalui orang-orang," kata dia.

Pihaknya pun menampik bahwa kliennya yang menentukan tarif dari uang syukuran dan uang komitmen yang diberikan. Dia menyebutkan, Sri tidak pernah menentukan tarif untuk memberi gratifikasi.

"Klien kami seolah menentukan gratifikasi, bahwa itu tidak benar," ucapnya.

Sri sendiri didakwa menerima uang suap dan gratifikasi berjumlah Rp 12,887 miliar. Dalam kasus jual beli jabatan di Setda Pemkab Klaten, terdakwa diduga menerima uang Rp 2,995 miliar.

Kemudian dalam perkara pemotongan bantuan dana desa, terdakwa total menerima Rp 4,07 miliar. Selain itu uang gratifikasi dalam penerimaan pegawai untuk PDAM dan RSUD Bagas Waras sebesar Rp 1,086 miliar.

Kemudian penerimaan uang gratifikasi dari kepala sekolah SMP dan SMA totalnya Rp 3,162 miliar, dan diduga menerima uang dari proyek di dinas pendidikan sebesar Rp 750 juta.

Sri dinilai melanggar ketentuan pasal 12 huruf a dan 12 huruf B Undang-Undang tindak pidana korupsi. 

https://regional.kompas.com/read/2017/08/28/22020021/bupati-klaten-bantah-tentukan-besaran-uang-gratifikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke