Salin Artikel

Oknum Guru Agama Ditangkap karena Cabuli Muridnya yang Berusia 8 Tahun

Tersangka MJ (46) nekat berbuat cabul terhadap murid ngajinya, WT (8) di masjid yang biasa dipakai untuk belajar mengaji di Kecamatan Jepon Selatan, Kabupaten Blora.

Pelaku dan korban masih bertetangga di Kecamatan Jepon.

Kapolres Blora AKBP Saptono, mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut dilaporkan oleh keluarga korban pada awal Agustus ini.

Orangtua korban mengetahui perbuatan tak pantas itu terjadi setelah memergoki anaknya menangis sepulang dari mengaji.

Akhirnya, korban mengaku telah dicabuli MJ seusai shalat zuhur. Saat itu, kondisi masjid sepi.

"Tersangka adalah guru ngaji korban. Korban dicabuli usai salat zuhur," ungkap Saptono, Jumat (25/8/2017).

Dijelaskan Saptono, usai mencabuli, tersangka mengancam korban supaya tidak mengadu kepada orangtuanya. Tersangka selanjutnya memberikan uang jajan Rp 2.000 kepada korban. 

"Tersangka tidak sampai merenggut kegadisan korban. Hanya saja perbuatan cabul tersangka tidak dibenarkan. Kemarin tersangka kami bekuk setelah hasil penyidikan selesai. Tersangka kami jerat UU Perlindungan Anak," kata Saptono.

Sementara menurut pengakuan tersangka kepada polisi, perbuatan cabul tersebut dilakukan karena ia sudah lama bercerai dengan istrinya.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/25/20370541/oknum-guru-agama-ditangkap-karena-cabuli-muridnya-yang-berusia-8-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke