Salin Artikel

Korupsi Dana Hibah, Kepala BPKAD Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara

Pria berkacamata ini terjerat kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial.

Sebelumnya, Laoma hanya dituntut jaksa penuntut umum 1 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Saiman, mengatakan, Laoma juga didenda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan penjara.

"Ia terbukti lakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor," paparnya.

Lanjut Saiman, Laoma juga diberi waktu satu pekan untuk mengajukan banding.

"Satu pekan sudah cukup agar kita bisa lanjutkan kasus," tuturnya.

Sementara itu, Laonma tidak habis pikir dengan putusan hakim. Ia berpendapat, tuntutan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan dan tuntutan jaksa, yakni menggunakan Pasal 3 UU Tipikor.

"Saya kan tidak terbukti dalam pasal 2, hanya pasal 3 saja. Tapi hakim gunakan pasal 2. Saya bisa banding nanti," ujarnya.

Sebagai informasi, Kepala Kesbangpol Sumsel Ikhwanudin juga terjerat kasus yang sama dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Klas 1A Palembang.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/25/15234061/korupsi-dana-hibah-kepala-bpkad-sumsel-divonis-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke