Salin Artikel

Gantikan Wali Kota Madiun yang Jadi Terdakwa Korupsi, Wakil Dilantik

Sugeng dilantik dan diambil sumpahnya oleh Gubernur Jatim, Soekarwo, di gedung negara Grahadi Surabaya. Pelantikan Sugeng berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-3514 Tahun 2017, tanggal 11 Agustus 2017 tentang pengangkatan Wali Kota dan pemberhentian Wakil Wali Kota Madiun.

Dalam sambutannya, Gubernur Soekarwo masih sempat memberi apresiasi kepada Bambang Irianto, yang dinilainya berhasil membawa Kota Madiun meraih beragam penghargaan di tingkat regional maupun nasional.

"Banyak penghargaan yang diraih, seperti Adipura, Adiwiyata, Kota Sehat, dan sebagainya," kata Soekarwo.

Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.

Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha.

Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai dan perizinan.

Awal Agustus lalu, dia dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain 9 tahun penjara, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jaksa menjeratnya dengan 3 pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf b tentang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/21/19395141/gantikan-wali-kota-madiun-yang-jadi-terdakwa-korupsi-wakil-dilantik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke