Salin Artikel

Dua Pengedar Sabu Mengaku Dikendalikan Napi di Lapas Kedungpane

JEPARA, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah, meringkus dua orang pengedar sabu.

Kedua tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang.

Pelaku berinisial AJ dan RB merupakan warga Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Jepara. Mereka dibekuk pekan lalu.

Kepala Polres Jepara AKBP Yudianto Adi Nugroho, Sabtu (19/8/2017), mengatakan bahwa mereka mengedarkan sabu-sabu yang dipesan melalui telepon dengan pembayaran melalui transfer ke nomor rekening bank. Setelah memesan, paket sabu dikirim di suatu lokasi yang sudah disepakati.

"Para pelaku mengaku memperoleh sabu setelah berkoordinasi dengan seorang napi di Lapas Kedungpane Semarang. Napi tersebut adalah kakak dari AJ, yang bersangkutan ditangkap oleh Polda Jateng pada April 2016 lalu karena kasus narkoba," kata Yudianto.

Kini kedua tersangka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara. Mereka melanggar pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menyita barang bukti berupa beberapa paket sabu, timbangan, pipet dan plastik klip, serta sepeda motor.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/19/13065731/dua-pengedar-sabu-mengaku-dikendalikan-napi-di-lapas-kedungpane

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke