Salin Artikel

Kasus Suap, Bupati Klaten Bantah Beri Disposisi Kenaikan Pangkat

Hartini mengatakan, seluruh proses kenaikan jabatan dalam perombakan SOTK murni dijalankan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Tidak ada yang saya acc, atau beri disposisi dari nama-nama yang diserahkan ke saya," kata Sri, saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/8/2017).

Hartini mengakui bahwa proses kenaikan jabatan berlangsung normal, yaitu melalui penilaian dari BKD. Ia hanya menyerahkan nama-nama mereka yang akan dipromosikan melalui uang suap kepada BKD, tapi tanpa ada catatan dari Bupati.

"Saya hanya minta ke ajudan serahkan nama itu ke BKD. Saya bilang, apakah nama itu layak atau tidak, kalau layak ya silahkan," tutur perempuan yang mengenakan kerudung merah ini.

Hartini juga membantah pihaknya menentukan nominal atau tarif bagi mereka yang hendak naik jabatan. Nominal uang "syukuran" diatur oleh pihak perantara.

"Saya tidak tahu, tapi disodori nama (jabatan) yang kosong, kalau yang mau isi, dan ini ada uang syukuran. Semua uang disimpan dalam kardus," tambahnya.

Sejumlah pegawai yang hendak promosi memberikan upeti yang beragam, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 200 juta. Uang dititipkan melalui perantara, salah satunya melalui ajudan Bupati.

Sri Hartini didakwa menerima suap dan gratifikasi tak lama setelah ia dilantik sebagai bupati. Total suap dan gratifikasi selama 8 bulan ia menjabat mencapai Rp 12,1 miliar.

Sri Hartini dilantik bersama wakilnya Sri Mulyani pada 17 Februari 2016. Tiga bulan setelah menjabat, atau sejak Mei 2016, Hartini didakwa menjalankan kegiatan jual beli jabatan. Kegiatan berakhir setelah Sri Hartini ditangkap KPK pada Desember 2016 lalu.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/16/16334931/kasus-suap-bupati-klaten-bantah-beri-disposisi-kenaikan-pangkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke