Salin Artikel

Kasus Narkoba, Anak Bupati Divonis 2 Tahun Penjara

"Menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa dan memerintahkan agar dirinya tetap ditahan," ucap ketua majelis hakim Jamaludin sambil mengetuk palu, Kamis (10/8/2017).

Pertimbangan hakim, terdakwa terbukti melanggar melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum sidang vonis, terdakwa membacakan pledoi (pembelaan). Kepada majelis hakim, terdakwa meminta agar hukumannya diringankan karena dirinya merupakan tulang punggung kedua anaknya.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetti Simbolon dengan hukuman 41 bulan penjara karena dianggap melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa ditangkap personel Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 saat melintasi Jalan Ringroad tepatnya di simpang Jalan Setiabudi Medan dengan mengendarai mobil Suzuki Swift hitam BK 1017 VV.

Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu seharga Rp 150.000 yang disimpan dalam tas sandangnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/10/19090071/kasus-narkoba-anak-bupati-divonis-2-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke