Salin Artikel

Diprotes, Pemkot Magelang Akhirnya Larang Ojek "Online" Beroperasi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang Suryantoro mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut aspirasi awak angkutan kepada Pemerintah Kota Magelang yang merasa dirugikan dengan ojek online.

Perusahaan ojek online, dalam hal ini Gojek, itu sendiri diketahui sedang dalam proses pengajuan izin operasi sejak Mei 2017 lalu.

"Maka kami (Pemkot Magelang) tidak memberikan rekomendasi ojek online untuk beroperasi di wilayah ini," ujar Suryantoro, Rabu (2/8/2017).

Menurut Forkam, lanjut Suryantoro, ojek online telah mengurangi pendapatan mereka setiap hari. Ojek online dinilai kerap mangkal di tempat-tempat strategis angkutan seperti di halte, kawasan sekolah, hingga gang-gang perkampungan.

Suryantoro menambahkan, kebijakan ini juga untuk mengantisipasi terjadinya konflik horisontal di lapangan antara awak angkutan dengan pengemudia ojek online. Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penertiban.

“Kami nanti akan melakukan penertiban. Surat balasan perihal tidak dikeluarkan rekomendasi tersebut diberikan hari ini,” katanya.

Sebagai langkah awal, pihaknya telah memasang spanduk-spanduk yang berisi tulisan larang taksi maupun ojek online mangkal di tempat strategis menaikkan dan menurunkan penumpang.

Spanduk sudah dipasang di depan sebuah hotel di Jalan Jenderal Soedirman dan kawasan Alun-alun Kota Magelang.

Adapun isi spanduk itu berbunyi "Taksi Online/Ojek Online dilarang mangkal/mengambil penumpang di lokasi pangkalan taksi konvensional/pangkalan angkutan umum/terminal".

Sampai ini belum ada keterangan resmi dari manajemen perwakilan salah satu ojek online di Kota Magelang terkait persoalan ini. Saat awak media hendak mencoba mengkonfirmasi ke kantor ojek online di Jalan Kolonel Sugiono Kota Magelang, seorang pegawai mengatakan bahwa persoalan sudah diserahkan ke manajemen perusahaan yang berpusat di Jakarta.

"Kami telah mendapat pesan kalau ada yang menanyakan bisa menghubungi di email ini," kata salah satu pengawai seraya menyodorkan secarik kertas bertuliskan alamat email manajemen di Jakarta.

Sementara, di kantor tersebut masih tampak ramai. Beberapa orang terlihat mengantri hendak mendaftarkan diri sebagai pengemudi ojek tersebut. 

https://regional.kompas.com/read/2017/08/02/20474041/diprotes-pemkot-magelang-akhirnya-larang-ojek-online-beroperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke