Salin Artikel

Pengelola Transmart Tolak Perintah Pengosongan Lahan

Melalui surat elektronik yang dikirim kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2017) malam, Corporate Communication PT Trans Retail Indonesia, Satria Hamid, menegaskan, sejak 1996 hingga saat ini, lahan di Jalan Dukuh Kupang itu masih dikuasai secara sah oleh PT Alfa Retailindo.

"Fakta hukum dari pihak Soehartono tidak lengkap, jadi berpotensi menimbulkan pengertian yang sesat," sebutnya.

Dia menyebutkan, keterangan yang disampaikan pihak Soehartono didasarkan pada keputusan Peninjauan Kembali (PK) dengan No, 492/PK/PDY/2007 tanggal 26 Maret 2008, yang telah dinyatakan tidak dapat dieksekusi berdasarkan putusan PK No. 714/PDT.PLW/2008/PN.Sby tanggal 2 Juni 2009.

Menurut dia, Ketua PN Surabaya menyatakan permohonan eksekusi Soehartono tidak dapat dilanjutkan berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya No. 67/EKS/2008/PN.SBY juncto Nomor 36/PDT.C/2000/PN. Sby tanggal 5 Juli 2015.

Atas dasar itu, PT Alfa Retailindo kata dia sudah menyampaikan tanggapan menolak eksekusi Soehartono, dan meminta Ketua PN Surabaya mencabut dan membatalkan perintah pengosongan tertanggal 5 Juli 2017.

Perintah pengosongan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sujatmiko pada 5 Juli 2017 lalu. Dalam surat bernomor 67/Eks/2008/PN.Sby jo No. 36/Pdt.G/2000/PN.Sby itu juga dijelaskan bahwa pengosongan obyek lahan tersebut dengan jangka waktu 8 hari sejak Rabu (19/7/2017).

Pihak pengelola Transmart tetap menolak mengosongkan lahan sampai pada digelarnya sidang teguran. Hingga pada Rabu (26/7/2017), pengelola juga tetap tidak bersedia mengosongkan lahannya.

https://regional.kompas.com/read/2017/07/27/05410071/pengelola-transmart-tolak-perintah-pengosongan-lahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke