Salin Artikel

"Deadline" Habis, Lahan Proyek Transmart Surabaya Belum Dikosongkan

Pantauan KOMPAS.com, walau belum dikosongkan, tidak ada aktivitas pekerjaan di atas lahan seluas 8000 meter persegi tersebut.

Sumarso, kuasa hukum pemilik lahan menyebut, pihak PT Alfa Retailindo mengabaikan teguran Ketua PN Surabaya soal perintah pengosongan lahan tersebut.

"Karena pengelola lahan mengabaikan, kami akan berkomunikasi dengan Ketua PN untuk menjadwalkan waktu eksekusi," jelasnya.

Dia juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk permohonan pengamanan eksekusi. "Polisi juga butuh waktu untuk mengidentifikasi potensi kerawanan saat eksekusi," tambahnya.

Dalam surat bernomor 67/Eks/2008/PN.Sby jo No. 36/Pdt.G/2000/PN.Sby itu, Ketua PN Surabaya, Sujatmiko memberi waktu kepada pengelola proyek Transmart untuk mengosongkan lahan sengketa tersebut.

Seperti diberitakan, lahan seluas 8.000 meter persegi itu menjadi obyek sengketa antara PT Alfa Retailindo dan Soehartono yang mengaku sebagai pemilik hak waris sah.

Setelah berproses hukum lebih dari 20 tahun, Mahkamah Agung akhirnya memenangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut.

PK Nomor 492 PK/Pdt/2007 tersebut menetapkan Soehartono sebagai ahli waris sah dari Misdan, pemilik lahan yang saat ini sedang dibangun pusat pertokoan Transmart Carrefour. 

https://regional.kompas.com/read/2017/07/26/21443451/-deadline-habis-lahan-proyek-transmart-surabaya-belum-dikosongkan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke