Salin Artikel

Seorang Napi Narkoba Jadi Otak Perdagangan 3 Ton Bahan Peledak di Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Selasa (25/7/2017) mengatakan, dari beberapa kasus bahan peledak dan bom ikan yang ditangani jajaran Polda Sulsel mengarah pada seorang narapidana sebagai otak perdagangan.

Dia sedang menjalani hukumannya di Lapas Bollangi terkait kasus narkoba.

"Kasus perdagangan 3 ton bahan peledak dan 1.299 butir detonator yang diekspose kemarin di Kabupaten Pangkajene semua 15 pelaku menunjuk seorang narapidana Lapas Bollangi, Kabupaten Gowa bernama Arfah. Arfah sudah ditetapkan sebagai tersangka pedagangan bahan peledak dan dalam waktu dekat akan dijemput untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Dicky menyebutkan, peran Arfah adalah memesan bahan peledak dari negeri jiran Malaysia melalui telepon selular dari dalam penjara. Tersangka Arfah pun juga yang mengatur bagaimana bahan peledak itu sampai ke Sulsel. Jadi pembeli yang memesan bahan peledak mentransfer uang terlebih dahulu ke rekening Arfah.

"15 tersangka yang ditangkap kemarin itu jaringan Arfah. Sama dengan pengungkapan kasus pengiriman 500 butir detonator ke Kalbar yang disita di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, juga jaringan Arfah. Termasuk dengan kasus ledakan bom ikan di perumahan Pattene, juga jaringan Arfah," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, aparat gabungan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar jaringan kelompok yang diduga pemasok bahan peledak ikan lintas daerah. Selama tiga pekan, sebanyak 15 orang pelaku dibekuk dengan barang bukti mencapai 3 ton.

Bahan peledak yang diamankan berupa amonium nitrat yang dikemas dalam 121 zak dan sejumlah karung.

Dari tangan pelaku juga ditemukan sebanyak 1.299 butir detonator sebagai alat picu ledak. Barang bukti lain berupa sejumlah peledak siap pakai yang dirakit dengan botol

https://regional.kompas.com/read/2017/07/25/11580121/seorang-napi-narkoba-jadi-otak-perdagangan-3-ton-bahan-peledak-di-sulsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke