Salin Artikel

Jadi Calo PNS, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polisi

Suwaryanto mengaku didatangi AN pada awal 2016 lalu. AN menemuinya dengan mengenakan pakaian rapi dan tanda pengenal. Dalam pertemuan itu, AN menyampaikan bisa menjadikan PNS asal membayar sejumlah uang.  

"Saya tidak curiga karena dia (AN) membawa kartu tanda pengenal dan mengaku dari KPK," ujarnya, Senin (24/7/2017).

Suwaryanto menyampaikan, AN menawarkan beberapa cara pembayaran. Untuk menjadi golongan golongan IIA harus membayar Rp 274 juta, IIB Rp 340 juta, dan IIC Rp 391 juta.

Kemudian ia memilih golongan IIA dan membayar Rp 274 juta secara bertahap selama kurang lebih delapan bulan. Tak ada kecurigaan darinya karena setiap membayar selalu ada bukti dan kuitansi.

Bahkan AN menunjukkan surat berstempel Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang semakin meyakinkan. Hingga kini, uang yang disetorkan sebesar Rp 150 juta dengan cara ditransfer melalui bank.

Pria yang bertugas sebagai petugas perpustakaan SD Kerdonmiri II itu merasa ditipu setelah tidak ada perkembangan. "Saya sampai pinjam uang di bank dan menjual hasil pertanian saya untuk membayar itu. Total sudah sekitar Rp 150 juta yang saya bayarkan," ucapnya.

Suwaryanto mengaku sudah menghubungi AN beberapa kali namun tidak pernah bisa. Selain itu, terlapor mencoba menghindar dengan berbagai alasan.

Pada Maret 2017, dirinya melaporkan kasus ini ke Polres Gunungkidul. Pengacara yang mendampingi Sumaryanto, Suharno mengatakan, kliennya melaporkan AN ke polisi atas tuduhan melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan pasal 372 (KUHP) tentang Penggelapan.

Diakuinya, AN saat ini melaporkan balik kliennya ke polisi dengan tuduhan memalsukan tanda tangan.

"Sepertinya dia (AN) sengaja mengubah-ubah tanda tangannya di kuitansi pembayaran agar punya senjata untuk melaporkan balik," ujarnya.

Hingga kini AN tidak bisa dihubungi untuk konfirmasi. Terpisah, Kasubag Humas, Iptu Ngadino belum dapat berkomentar atas adanya kasus tersebut. "Saat ini baru tahap penyelidikan awal, belum dapat dipublikasikan," katanya singkat. 

https://regional.kompas.com/read/2017/07/24/18075271/jadi-calo-pns-oknum-wartawan-dilaporkan-ke-polisi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke