Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Maluku, Dankor Brimob Kembalikan Formulir Cagub ke 4 Parpol

Kompas.com - 03/07/2017, 20:35 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Komandan Korps Brimob Polri, Irjen Pol Murad Ismail mengembalikan formulir pendaftaran sebagai calon gubernur pada pilkada Maluku 2018 ke empat partai politik Senin (3/7/2017).

Pengembalian formulir dilakukan pertama kali di kantor DPD Partai Gerindra di kawasan Passo, Kecamatan Baguala. Saat pengembalian formulir, Murad diterima langsung Ketua DPD Partai Geindra Maluku, Hendrik Lewerissa dan pengurusnya.

Setelah itu Murad yang didampingi sejumlah timnya mendatangi kantor DPW PPP Maluku di kawasan Permi, Kecamatan Nusaniwe. Dilanjutkan ke kantor DPD Partai Hanura lalu kantor DPW Partai Nasdem.

Sebelumnya, mantan Kapolda Maluku ini juga telah mengembalikan formulir pendaftaran sebagai calon gubernur ke PDI-P dan PKS. 

(Baca juga: Maju di Pilkada Maluku, Dankor Brimob Mengaku Dapat Restu Atasan)

Pantauan Kompas.com, pengembalian berkas pendaftaran ke empat parpol ini dikawal sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap. Anggota Brimob tersebut berjaga di sudut-sudut jalan hingga depan kantor partai yang didatangi Murad.

Saat pengembalian formulir pendaftaran, Murad menyampaikan alasannya maju di di Pilkada Maluku. Ia melihat, provinsi berjuluk seribu pulau itu belum mengalami perubahan signifikan.

“Niat saya hanya untuk mewujudkan perubahan seperti yang diinginkan masyarakat di Maluku, karena memang daerah ini belum juga berubah padahal kita sangat kaya,” tuturnya di kantor DPD Partai Gerindra.

Murad menegaskan, pengembalian formulir ke empat partai untuk memperlihatkan bahwa keinginannya maju di Pilkada Maluku bukan main-main.

“Dengan mengembalikan formulir pendaftaran maka saya menyatakan saya sudah sangat serius maju di Pilkada Maluku,” tutupnya. 

(Baca juga: Tak Dihargai saat Pelantikan Kepala Daerah Jadi Salah Satu Alasan Dankor Brimob Maju di Pilkada Maluku)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com