Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana, Buni Yani Didampingi 29 Pengacara

Kompas.com - 13/06/2017, 10:57 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Buni Yani menjalani sidang perdananya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan R.E Martadinata Selasa (13/6/2017).

Sebanyak 29 penasihat hukum mendampingi Buni Yani dalam proses peradilan tersebut.

Dengan berkemeja putih, Buni hadir sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang yang sudah dipenuhi masyarakat.

Sidang dipimpin oleh M. Sapto dengan agenda pembacaan dakwaan.

Adapun isi dakwaan tersebut, yaitu seputar pengunggahan potongan video sambutan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama saat kunjungan ke Pulau Pramuka, Kelurahan Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam rangka progran kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan Alumni Sekolah Tinggi Perikanan (STP).

Sayup-sayup teriakan massa deminstran di luar gedung mengiringi pembacaan dakwaan.

Ratusan anggota kepolisian berjaga di luar gedung dan di dalam ruang sidang.

Aparat yang diterjunkan di sidang perdana di antaranya, 260 personil dari Polda Jawa Barat dan 273 personil dari Polrestabes Bandung.

Seperti diberitakan, Buni Yani disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar lantaran mem-posting video yang diduga berisi ujaran kebencian.

Dalam postingan itu, Buni menyertakan keterangan yang dianggap kontroversial ketika Ahok menyebutkan surat Al - Maidah ayat 51.

Baca juga: Massa Pendukung Buni Yani Berdatangan ke PN Bandung

Kompas TV Buni Yani Diserahkan ke Kejari Depok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com