Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa Pemakaian Media Sosial Disosialisasikan di Sekolah dan Masjid

Kompas.com - 06/06/2017, 11:57 WIB
Kontributor Yogyakarta, Teuku Muhammad Guci Syaifudin

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY segera menindaklanjuti fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017. Fatwa itu terkait dengan hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial.

Ketua MUI DIY, H M Thoha Abdurrahman mengatakan, pihaknya segera mensosialisasikan fatwa itu kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat di DIY harus mengetahui fatwa yang bertujuan untuk mencegah penyebaran konten media sosial berisi berita bohong.

"Kami akan sosialisasi dengan cara ceramah ke sekolah dan masjid. Kami juga akan memberitahukan hal ini ke ormas-ormas Islam," ujar Thoha melalui sambungan telepon, Selasa (6/6/2017).

(Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa Pemakaian Media Sosial, Ada 5 Hal yang Diharamkan)

 

Sebetulnya, sambung Thoha, pihaknya sudah melarang penyebaran berita bohong melalui media sosial. Sebab, berdasarkan ajaran Islam, berbohong merupakan hal yang dilarang agama.

Itulah mengapa masyarakat harus segera mengetahui larangan yang diperkuat fatwa MUI tersebut. "Jelas berita hoax itu tidak boleh. Apalagi sekarang puasa, kalau buat berita bohong itu puasanya tidak kepakai," kata Thoha. 

Diberitakan sebelumnya, dalam fatwa itu tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial.  Di antaranya, melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, adu domba, dan menyebarkan permusuhan.

Selain itu, fatwa tersebut mengharamkan adanya aksi perundungan (bullying), ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan.

(Baca juga: Pemerintah Akan Tindaklanjuti Rekomendasi Fatwa MUI soal Media Sosial)

Haram pula bagi umat muslim menyebarkan hoax meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup. Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i.

Termasuk penyebaran konten yang benar tapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya juga diharamkan. MUI juga melarang menyebarkan, dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. 

Kompas TV Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa hukum dan pedoman bermuamalah atau berperilaku melalui media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com