KENDAL, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mempersilakan warga yang tanahnya terkena proyek tol namun tidak sepakat dengan uang ganti rugi untuk menempuh jalur hukum. Sebab, hanya jalur hukum yang bisa menyelesaikan persoalan.
“Silahkan pakai jalur hukum, boleh-boleh saja, “ ujar Ganjar di Kendal, Selasa (16/5/2017) .
Ganjar menegaskan, pembebasan tanah untuk proyek Tol Semarang-Batang sudah 94 persen. Artinya, warga yang belum setuju dengan uang ganti rugi hanya 6 persen, lebih sedikit dibanding yang setuju.
(Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Semarang-Batang Terganjal Tanah Wakaf)
Sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jalan Tol Batang-Semarang, Tendi Hardiyanto mengatakan, dari 27 desa di Kabupaten Kendal, ada 13 desa yang masih proses pembebasan.
"Kami targetkan akhir bulan ini proses pemberkasan selesai, " tutur Tendi.
(Baca juga: Bebaskan Lahan Tol Semarang-Batang, Jasa Marga Pinjam Rp 1,87 Triliun)
Sementara itu, ketua tim pembebasan tanah untuk jalan tol Semarang-Batang di Kendal, Herry Fatkhurohman menjelaskan, hingga kini tanah yang baru dibebaskan baru 80 persen. Sisanya masih menunggu pemberkasan dan izin dari Kementrian Agama.
“Ada puluhan bidang tanah wakaf, seperti masjid, mushola, makam, dan madrasah yang terkena proyek tol. Pembebasannya harus seizin Kemenag,” tutupnya.