Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekaman CCTV Ungkap Pencurian Motor yang Dilakukan Siswi SMA

Kompas.com - 22/04/2017, 01:20 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

WAINGAPU, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil membekuk seorang perempuan berinisial ARM (18).

ARM yang diketahui siswi salah satu SMA Negeri di Kota Waingapu itu ditangkap tim gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Sumba Timur, karena mencuri sepeda motor teman kelasnya yang bernama Febriani (17).

Kepala BIdang Humas Kepolisian Daerah NTT AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, kejadian bermula ketika korban yang hendak pulang ke rumah usai jam pelajaran sekolah, tidak menemukan sepeda motor miliknya jenis Yamaha Mio berwarna Ungu dengan nomor polisi ED 6124 DA, di area parkiran kompleks sekolah.

Korban Febriani kemudian melakukan pencarian di lingkungan sekolah, namun tidak menemukannya. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada guru dan selanjutnya melaporkannya ke piket SPKT Polres Sumba Timur.

“Setelah mendapat laporan tersebut, tim gabungan bersama anggota penjagaan yang dipimpin Kanit SPKT Aiptu Melianus Sunbanu mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan,” ujar Jules kepada Kompas.com, Jumat (21/4/2017) malam.

Menurut Jules, setelah polisi melakukan pengecekan, ternyata di sekolah tersebut memiliki kamera pengintai (CCTV). Dari hasil rekaman CCTV, terlihat tersangka ARM membuka tas korban dan mengambil kunci sepeda motor Ferbriani.

Keduanya adalah siswa kelas 2 dan teman satu kelas. Berdasarkan bukti tersebut, polisi lalu mendatangi rumah pelaku dan menemukan sepeda motor tersebut disembunyikan di dalam rumah.

Saat yang bersamaan, pelaku sudah melarikan diri, sehingga barang bukti yang ditemukan diamankan anggota di Polres Sumba Timur. Tak berselang lama, pelaku ARM akhirnya berhasil ditangkap oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kambajawa Brigpol Jitro Bani.

“Tim gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam langsung menuju lokasi tersebut dan mengamankan tersangka untuk proses penyidikan selanjutnya,” ucap Jules.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com