BAUBAU, KOMPAS.com – Sedikitnya 11 warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, dibekuk tim gabungan Polres Kota Baubau dan Kodim 1413 Buton ketika sedang bermain judi sabung ayam di Kelurahan Lipu, kecamatan Betoambari.
Mereka tidak bisa mengelak ketika tim gabungan tersebut menggerebek lokasi judi sabung ayam tersebut.
“Ini ada laporan dari masyarakat, kita langsung melakukan penyergapan di TKP, dan berhasil mengamankan 11 orang yang diduga sebagai tersangka pelaku pemain judi sabung ayam,” kata Kapolres Kota Baubau AKBP Suryo Adji, Senin (17/4/2017).
Baca juga: Oknum TNI dan Polisi Ikut Diamankan Saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam
Penggerebekan judi sabung ayam terjadi di Kompleks Bukit Senyum, Kelurahan Lipu, sekitar pukul 16.00 Wita.
Ratusan warga yang menonton area judi sabung ayam tersebut langsung berlarian kalang kabut ketika aparat gabungan menggerebek.
Namun 11 warga tersebut tidak bisa menghindari dari kepungan tim gabungan Polri dan TNI. Dari hasil penggerebekan tersebut, sejumalah barang bukti diamankan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan ada taji ayam yang tajam, ayam ada 26 ekor, uang sekitar Rp 37 juta dan motor ada 11 unit,” ujar Suryo.
Saat ini, 11 warga tersebut menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Kota Baubau.
Kasat Reskrim Polres Kota Baubau, AKP Diki Kurniawan, menyebutkan, 11 orang yang diamankan masih dalam tahap pengembangan.
“Kita belum memberikan status tersangka kepada 11 orang ini, mereka lagi sementara di periksa dan dilakukan pengembangan,” ucap Diki.
Baca juga: Berjudi Sabung Ayam, Seorang Guru Ditangkap Polisi
Dia menambahkan, bila terbukti bersalah, 11 warga tersebut bisa terancam Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman sekitar 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.