Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Rp 1,5 Miliar, Kadis PU Sabu Raijua Ditahan

Kompas.com - 05/04/2017, 07:57 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Lay Rohi resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Rohi diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan seratus embung di wilayah itu yang merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Rohi ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa (4/4/2017).

Setelah delapan jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi, ia digiring menuju mobil untuk ditahanan di Rumah Tahanan Penfui Kupang.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Sunarta mengatakan, saat menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Sabu Raijua, Lay Rohi mengelola dana APBN senilai Rp 5 miliar pada 2012-2013 untuk pembagunan 100 embung di wilayah itu.

"Namun, dalam pelaksaan proyek itu, ditemukan adanya indikasi korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar," kata Sunarta kepada sejumlah wartawan, Selasa malam.

Dalam kasus yang sama, kejaksaan masih melakukan penyelidikan lanjutan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Kejaksaan menengarai masih ada calon tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus korupsi pembangunan embung tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com