Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Sukses Calon Bupati Aceh Utara Minta Pilkada Ulang

Kompas.com - 24/02/2017, 05:36 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tim sukses pasangan calon bupati Aceh Utara Fakhrurrazi Haji Cut-Mukhtar Daud meminta panitia pengawas pemilihan Aceh Utara untuk merekomendasikan pemilihan ulang di kabupaten itu.

Selain itu, tim ini juga akan melaporkan seluruh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Salah seorang tim sukses Teuku Hidayatuddin, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis (23/2/2017), menyebutkan keberatan timnya, yaitu terkait hasil penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang menggunakan model C1 KWK tidak ditempel di tempat pengumuman umum di desa.

Padahal, sambung Hidayat, dalam buku panduan pemilu yang ada pada pihak penyelenggara pilkada menyebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib memberikan data itu kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk ditempel di tempat umum.

"Kita sudah lihat tidak ada yang menempelkan, bahkan tiap-tiap TPS di 852 desa sudah kita cek dan sudah kita foto tidak ada form C1 sebagai perintah undang-undang. Kalau ada penyelenggara pemilu yang memerintahkan PPS, pasti itu ditempelkan," sebut Hidayat.

Baca juga: Hasil Pleno Rekap Manual KIP, Petahana Unggul di Aceh Utara

Form C1 tersebut seharusnya ditempel langsung setelah proses pemungutan suara di TPS selesai.

"Jadi bukan sekarang ditempel. Informasi, ada yang menempel malam ini, tetapi kita sudah punya bukti," ucap dia lagi.

Dia sudah memprotes persoalan tersebut saat rapat pleno terbuka penghitungan suara manual di Hotel Lido Graha, Lhokseumawe.

“Mereka (KIP) melakukan pelanggaran secara masif, sistematif dan terstruktur dan melanggar Pasal 4 huruf A PKPU nomor 15 tahun 2016," dia.

Dalam konferensi pers itu juga hadir calon wakil bupati Mukhtar Daud.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KIP Aceh Utara, Rizwan Haji Ali menyebutkan, protes yang disampaikan oleh saksi tersebut telah dijelaskan dalam rapat pleno.

“Panwaslih juga telah memberikan penjelasan terhadap keberatan itu. Proses hukum Pilkada punya mekanisme tersendiri melalui jalur Panwaslih dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Kami tentu akan memperlajari apa bentuk tuntutan hukum yang disampaikan pasangan calon bupati itu,” pungkas Rizwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com