Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus Wisata Dimintai Rp 200.000 untuk Parkir, Ini Respons Dishub Yogyakarta

Kompas.com - 23/02/2017, 14:15 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan tarif parkir di Yogyakarta kembali mencuat setelah sebuah postingan di akun Instagram @jogja menyebutkan bahwa salah satu bus wisata yang hendak parkir di dekat kantor Bank Indonesia (BI) atau selatan dari Benteng Vredeburg dikenakan tarif parkir sebesar Rp 200.000 oleh oknum juru parkir untuk dua jam pertama.

"Masalah klasik di @jogja yang sampai sekarang masih belum ada solusi meski sudah ribuan orang menyoroti masalah ini. PARKIR. Kali ini keluhan datang dari akun FB Dunia Wisata Malang. Yuk simak selengkapnya . . ________Aksi premanisme berkedok parkir. Dan itupun parkir liar. Hari ini tgl 19.02.17 jam 12.30 WIB kami parkir bus di sebelah selatan benteng Vredeburg Yogyakarta. Kami didatangi petugas parkir liar yang meminta biaya parkir bus kami. Yang bikin kami kaget saat mereka meminta 200rb untuk 2 jam pertama parkir. Dan kami sebenarnya bersedia untuk membayar, begitu kami meminta karcis parkir, orang pertama dalam foto tsb malah marah marah dan mengusir bus kami. Yang jadi pertanyaan kami, siapa mereka? Apakah mereka yg memiliki halaman Bank Indonesia sehingga sampai berhak mengusir kami yg hanya menanyakan karcis parkir. Sungguh sangat disayangkan kota Yogyakarta yg terkenal dengan lemah lembut tata krama warganya harus dirusak oleh orang orang seperti ketiga orang itu." demikian bunyi keterangan pada postingan tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Wirawan Hario Yudho, hanya berkomentar bahwa lokasi dekat Bank Indonesia (BI) bukanlah tempat parkir untuk bus pariwisata.

"Bus itu parkir di tempat yang salah. Lokasi parkir bus bukan di dekat Bank BI," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Wirawan Hario Yudho, saat dihubungi, Rabu (22/2/2017).

Lokasi resmi yang disediakan untuk tempat parkir bus di Kota Yogyakarta ada dua, yaitu lokasi parkir Ngabean dan tempat parkir Senopati.

"Harusnya parkir di lokasi yang memang sudah disediakan, di Ngabean dan Senopati. Kalau di kawasan dekat BI itu khusus untuk motor," tegasnya.

Kalaupun dua lokasi itu penuh, misalnya saat musim liburan, lanjut dia, parkir bisa mengunakan sistem dropzone. Bis menurunkan penumpang di satu titik lalu parkir di luar lokasi kota.

"Dari informasi, kejadian kemarin itu belum sampai membayar. Tetapi kalau ada bukti, silakan saja dilaporkan ke dinas dan akan dilakukan penindakan tegas," ucapnya.

Yudho mengingatkan agar para jukir mematuhi aturan dan tidak mematok tarif seenaknya. Selain itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar tarif parkir tidak melebihi Perda.

"Pengawasan akan terus kami lakukan, kami akan tegur kalau ada oknum atau pengelola parkir yang menarik biaya parkir melebihi yang ditetapkan Perda," tandasnya.

Berdasarkan Perda No 5 Tahun 2015, tarif parkir bus besar di kawasan Malioboro adalah sebesar Rp 20.000, bus berukuran sedang Rp 15.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com