Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kaji Pengalihan Kasus DPRD Sumut

Kompas.com - 08/02/2017, 11:38 WIB
Kris R Mada

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbang pengalihan pemeriksaan para anggota DPRD Sumatera Utara hasil pemilu 2004 dan 2014. Sebab, lembaga itu tidak punya sumber dana memadai memeriksa ratusan orang yang bisa menjadi tersangka.

Pimpinan KPK Basaria Panjaitan menuturkan, seluruh anggota DPRD Sumatera Utara memang bisa menjadi tersangka. Sebab, mereka menerima suap dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Orang-orang yang sudah jadi tersangka keberatan kalau yang lain tidak ikut dipenjara. Mereka sama-sama menerima," ujarnya, Rabu (8/2/2017), di Batam, Kepulauan Riau.

Sampai saat ini, sudah 12 orang jadi tersangka dalam kasus dugaan suap dari Pemerintah Provinsi Sumut ke DPRD Sumut. Seluruh 100 anggota DPRD Sumut 2009-2014 menerima suap itu. Sebagian dari mereka terpilih sebagai anggota periode 2014-2019. Di periode ini, diduga seluruh 100 anggota DPRD Sumut kembali menerima suap.

Akibatnya, seluruh anggota DPRD Sumut dalam dua periode terakhir bisa menjadi tersangka. "Tidak mudah mentersangkakan orang sebanyak itu. Pegawai KPK tidak banyak. Mau memeriksanya, menahannya di mana," ujarnya.

Karena itu, KPK mengkaji kemungkinan pengalihan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Namun, KPK tetap mengawasi penanganan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com