Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Cirebon Hukum Mati Enam Terdakwa Narkoba

Kompas.com - 11/01/2017, 22:42 WIB

CIREBON, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (11/1/2017) menjatuhkan hukuman mati kepada enam dari sembilan terdakwa kasus narkotika jaringan internasional yang ditangkap dengan bukti 40 kilogram sabu dan 180.000butir ekstasi pada Maret 2016 lalu.

Hakim Ketua PN Kota Cirebon, Mukhlis, dalam persidangan menuturkan, keenam terdakwa secara sah dan sengaja telah melakukan permufakatan jahat dengan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang didatangkan dari luar negri untuk diedarkan di Indonesia.

"Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata hakin pada sidang putusan.

Hukuman mati tersebut dijatuhkan pengadilan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Enam terdakwa yang divonis hukuman mati itu, yakni Ricky Gunawan (34 tahun), Jusman (52 tahun), Karun alias Ahong (40 tahun), Yanto alias Abeng (50 tahun), Sugianto alias Acay (29 tahun), dan M. Rizki (30).

Sementara dua terdakwa lainnya Hendri Unan (28) dan Gunawan Aminah (60) dijerat pasal 3 junto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua terdakwa hanya divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, Fajar Priyo Susilo (25 tahun) yang berperan sebagai kurir narkoba yang terlibat dalam sindikat narkoba itu, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 KUHPidana.

Pada bulan Maret 2016 lalu Bareskrim Mabes polri menangkap sembilan orang jaringan narkotika internasional di salah satu rest area tol Cikampek.

Setelah dilakukan pengembangan diketahui barang haram tersebut oleh para terdakwa disimpan di salah satu rumah kontrakan di Perumahan Bumi Citra Lestari di Kota Cirebon.

Dari penangkapan ini polisi berhasil menyita barang bukti 40 kilogram shabu dan 180 ribu butir ekstasi yang berhasil diamankan di wilayah Cirebon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com