PURWAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Purwakarta memperketat kependudukan daerahnya.
Siapapun yang ingin menjadi warga Purwakarta diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selain persyaratan pada umumnya.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Bupati No 96 Tahun 2015 yang merupakan revisi dari Perbup No 47/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Purwakarta.
“Ditambah SKCK. Sebenarnya (penambahan SKCK) aturan lama kami. Tapi kami pertegas lagi hari ini,” ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Selasa (27/12/2016).
Baca juga: Terduga Teroris Jatiluhur Tinggal di Rumah Terapung secara Cuma-cuma
Dedi menjelaskan, penduduk Purwakarta setiap tahunnya bertambah. Penambahan berasal dari pernikahan dan pekerjaan.
“Persyaratan khusus ini sengaja dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti sekarang, untuk mencegah terorisme,” tuturnya.
Malah ia berharap terdapat sistem yang terintegrasi antara kependudukan dengan kepolisian. Ketika Dinas Kependudukan mengakses data seseorang, maka rekam jejaknya pun bisa terlihat.
“Purwakarta nanti bisa saja menerapkan hal tersebut,” terangnya.
Yang penting, kata Dedi, saat ini, kepolisian dan Dinas Kependudukan bersiap dengan penerapan kebijakan tersebut. Pihaknya akan segera mengkoordinasikan ini dengan kepolisian.