Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Sosialisasi Memilih Kotak Kosong Itu Pilihan Politik..”

Kompas.com - 16/12/2016, 15:05 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati, Jawa Tengah, disarankan untuk mengampanyekan kotak kosong dalam pemilihan serentak Februari 2017. Mengampanyekan kotak kosong dalam calon tunggal tidak merupakan pelanggaran.

“Sosialisasi memilih kotak kosong itu pilihan politik. Itu bukan pelanggaran,” kata Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Abhan Misbah, seusai media gathering di Semarang, Jumat (16/12/2016).

Sejauh ini, aturan kampanye kotak kosong belum diatur secara spesifik dalam peraturan KPU. Dengan demikian, fasilitas untuk mengampanyekan kotak kosong belum bisa dilakukan secara masif. Meski demikian, warga berhak untuk ikut mengampanyekan kotak kosong dalam pemilihan tersebut.

Menurut Teguh Purnomo, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, kampanye kotak kosong tidak dilarang.

“Panwas tidak akan melarang jika ada warga yang kampanye kotak kosong,” ujar Teguh.

Bukan golput

Pengamat politik dari Universitas Diponegoro Semarang Yulianto mengingatkan calon tunggal untuk tidak terlena dengan lawan kotak kosong. Para pendukung kotak kosong yang ada di Pati merupakan hak politik warga setempat.

“Pendukung calon tunggal tidak boleh intimidasi mereka yang kampanye kosong. Mereka yang kampanye kotak kosong biasanya adalah mereka yang kecewa dengan pemimpinnya,” kata Yulianto.

Ia menegaskan bahwa kemenangan calon tunggal memang harus di atas 50 persen suara. Jika suara di bawah dari itu, meski ditanyakan sah sebagai pemenang, calon akan kehilangan legitimasi dalam memimpin.

“Memilih kotak kosong itu pilihan politik, bukan golput. Melawan kotak kosong juga pernah terjadi saat pemilihan kades di Boyolali yang berlangsung sampai enam kali,” ujar dia.

Sebelumnya, KPU Pati menetapkan satu pasang tunggal untuk calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah Februari 2017.

KPU menetapkan petahana yang juga calon bupati Haryanto dan calon wakil bupati Saiful Arifin dalam rapat pleno terbuka di Pati, Senin (24/10/2016).

Baca: Di Pilkada Pati Tak Ada Pengundian Nomor Urut karena Calon Tunggal

Haryanto dan Saiful Arifin diusung oleh delapan partai politik, yaitu PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, Hanura, dan PPP. Total dukungan untuk mereka di dewan sebanyak 46 kursi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com