Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santri Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan 15 Temannya Jadi Tersangka

Kompas.com - 14/12/2016, 17:42 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

LAMONGAN, KOMPAS.com – Polres Lamongan akhirnya menetapkan 15 pelaku penganiayaan dalam kasus meninggalnya Adam Fawas Syarvia (13) sebagai tersangka setelah mengantongi sejumlah barang bukti.

Adam adalah santri di Pondok Pesantren At Taqwa asal Desa Gampang Sejati, Kecamatan Laren, Lamongan, yang ditemukan tewas di kamar mandi Ponpes yang beralamat di Desa Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (12/12/2016).

“Status ke-15 santri saat ini sudah kami naikkan sebagai tersangka, seiring bukti-bukti kuat yang kami dapatkan,” tutur Wakapolres Lamongan Kompol Arif Mukti Surya Adhi Sabhara, Rabu (14/12/2016).

Bukti kuat pihak kepolisian dalam menjerat santri dengan inisial HAH, RM, MAS, DAA, IK, SH, DMR, AF, MN, AR, FF, ABP, HH, NA, dan AAS, sebagai tersangka didapatkan setelah semua proses tahapan pemeriksaan dilalui.

“Setelah rekonstruksi ulang yang kami lakukan kemarin, kami langsung gelar perkara. Di situlah terlihat bahwa semua santri itu turut dalam tindak penganiayaan terhadap korban. Makanya, semua santri pelaku penganiayaan kemudian kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Sebelumnya, Arif Mukti sempat menyebutkan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam penetapan tersangka atas kasus meninggalnya Adam, termasuk melihat dahulu peran masing-masing ke-15 santri tersebut sebelum menetapkan tersangka.

“Kalau memang bisa cepat, kenapa mesti menunggu lama dan dari data yang didapat anggota di lapangan, saat rekonstruksi ulang maupun saat gelar perkara kemarin, ke semua santri turut serta dalam penganiayaan dan itu juga sudah diakui oleh para pelaku,” tutur Arif.

“Bahkan ada yang mengaku, hanya ikut memukul tapi tidak keras. Tapi kan sama, siapa yang tahu jika pukulan itu tidak keras atau tidak. Yang pasti, di tubuh korban ditemukan luka memar tanda-tanda penganiayaan dan itulah yang kami jadikan acuan,” tambahnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah menggelar rekonstruksi tindak penganiayaan terhadap Adam yang dilakukan ke-15 pelaku, di Ruang Sasana Krida Jagratara Polres Lamongan, Selasa (13/12/2016), yang diteruskan dengan gelar perkara.

Atas dasar itu dan pengakuan dari pelaku sendiri, pihak kepolisian akhirnya memutuskan ke-15 pelaku sebagai tersangka. 

(Baca juga: Seorang Santri Tewas Diduga Dianiaya Teman-temannya Sepondok)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com