Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Kasus Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Jalani Sidang Kode Etik

Kompas.com - 08/12/2016, 19:56 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah divonis hukuman 5 tahun penjara karena kasus narkoba, Iptu Aulia Nasution yang merupakan mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sidrap kembali menjalani sidang kode etik kepolisian di markas Polda Sulsel, Kamis (8/12/2016).

Sidang kode etik kepolisian dengan mendudukkan Iptu Aulia berlangsung tertutup. Sidang kode etik ini pun merupakan sidang perdana untuk memutuskan nasib Iptu Aulia dipecat atau tidak dari institusi kepolisian.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani yang dikonfirmasi membenarkan sidang kode etik atas Iptu Aulia baru pertama digelar. Dalam sidang itu pun, hakim dari Propam Polda Sulsel masih memintai keterangan-keterangan saksi.

"Belum ada putusan dalam sidang kode etik itu. Masih panjang, karena masih banyak saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang. Nantilah dibeberkan hasilnya jika sudah diputuskan dalam sidang kode etik itu," tuturnya.

Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Sidrap, Iptu Aulia Nasution tertangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan bersama rekannya mengedarkan sabu-sabu di tempat berbeda pada tahun 2012 lalu.

Saat ditangkap, Iptu Aulia baru dimutasi dan bertugas di Polda Sulsel. Aulia pun ditangkap di ruang kerjanya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Penangkapan ketiga rekan Aulia bermula dari informasi yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Sulsel terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu- sabu di sebuah rumah di sebuah gang sekitar Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Polisi langsung melakukan penggerebekan, dan dua orang diamankan dengan barang bukti 8 gram sabu-sabu. Dari dua orang yang diamankan, seorang di antaranya bernama Sadad membeberka bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Kabupaten Sidrap dengan ditemani oleh Iptu Aulia Nasution menuju ke rumah bandar narkoba berinisial D di Kabapaten Sidrap.

Tersangka Sadad dan Iptu Aulia Nasution membeli sabu sebanyak 10 gram yang kemudian dibawa ke Makassar. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap bandar berinisial D tanpa perlawanan.

Sementara itu, dua rekannya lainnya, Daeng Tompo dan seorang bandar berinisial X hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Dari kasus itu, Pengadilan Negeri Makassar menghukum Aulia selama lima tahun penjara.

Selain hukuman badan, Aulia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider kurungan dua bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com