Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/10/2016, 14:21 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/10/2016).

Dia duduk berdampingan dengan terdakwa lain, Togiman alias Togi alias Toni, Tjun Hin alias Ahin dan Janti yang merupakan adik Togi.

Sidang diketuai hakim Erintuah Damanik. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Keempat terdakwa didakwa dengan berkas terpisah oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Yunitri Sagala.

Terdakwa Ichwan dikenakan Pasal 137 huruf b UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Pasal 5 ayat jo Pasal 10 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Ichwan ke Kejari Medan pada Rabu (3/8/2016) lalu.

Selama menunggu persidangan, terdakwa dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Ichwan diduga menerima uang dari hasil bisnis narkoba dengan terpidana Togi sebesar Rp 2,3 miliar.

Walau berstatus tahanan, Togi tetap bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Medan.

Waktu itu, Togi meminta terdakwa menutup kasus rekannya yang juga bandar narkoba, Achin alias MR, yang ditangkap BNN.

Ichwan tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) BNN di rumahnya pada Kamis, 21 April 2016. Karena diduga melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU TPPU, Ichwan dicopot dari jabatannya oleh Polda Sumut pada 26 April 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com