Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bantah Tahan Rahma dan 8 Anaknya

Kompas.com - 01/12/2016, 16:36 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Polresta KPPP Pelabuhan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Said Anna Fauza membantah pihaknya menahan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nur Rahma Amalia (28) warga Jl Sabutung bersama 8 anaknya termasuk bayinya yang masih berumur 5 bulan di dalam sel.

Menurut Said, kasus tersebut sudah lama bergulir dan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Namun saat hendak pelimpahan, Rahma dan dua keluarganya yang telah ditetapkan sebagai tersangka menghilang.

"Ini kasus sudah dua kali Kasat Reskrim berganti. Jadi Kasat Reskrim yang baru ini, kemudian menerbitkan surat penangkapan. Kemudian tersangka Rahma diperiksa untuk proses pelimpahan tahap 2. Kemudian anak-anaknya datang semua, makanya mereka sempat foto-foto. Tersangka Rahma pun tidak di masukkan ke dalam sel tahanan, hanya di ruang penyidik," kata Said, Kamis (1/12/2016).

Menurut Said, selama menjalani penahanan di ruang penyidik Polresta KPPP Pelabuhan, tersangka Rahma dan anak-anaknya mendapat perlakuan baik. Sampai akhir pada pelimpahan Rahma ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar.

"Ini kasus tidak bisa ditahan-tahan lagi, makanya kami melanjutkan saja. Karena sudah P21 dan harus segera diserahkan berkas, tersangka dan barang bukti. Jelas kita tidak menahan tersangka di dalam sel," ucap Said.

Hal senada disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta KPPP Pelabuhan Makassar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ivan Wahyudi.  Ia membantah melakukan penahanan terhadap Rahma serta anak-anaknya di dalam sel.

Ivan pun membawa Kompas.com ke ruang sel dan menanyakan tahanan mengenai hal itu.

"Saya tanya pada kalian semua yang ada di dalam sel. Apakah ada pernah saya tahan wanita di dalam?" kata Ivan kepada seluruh tahanan Polresta KPPP Pelabuhan Makassar, Kamis (1/12/2016).

Kemudian seluruh tahanan menjawab bahwa tidak ada pernah wanita yang ditahan di dalam sel tersebut. "Tidak ada pak, tahanan wanita," sahut seluruh tahanan dengan kompaknya.

Ivan mengatakan, pihaknya tidak asal-asalan melakukan penahanan.  Menurut dia, kasus Rahma telah lama P21 dan belum dilimpah-limpahkan karena alasan kemanusiaan.

"Saya tidak gila, asal menahan. Dulu kami tidak menahan, karena sedang hamil 8 bulan. Kita pun menunggu sampai selesai melahirkan baru kita jemput kembali. Di mana sebelumnya, tiga tersangka dalam kasus ini sempat melarikan diri," ujarnya.

Ivan menyebutkan, karena bayinya masih menyusui, tentu ikut pada ibunya, Rahma yang diperiksa dan ditahan sebagai tersangka.

"Setelah diperiksa, tersangka Rahma sudah kita titipkan di Rutan Klas 1 Makassar. Karena bayinya masih menyusui, ya ikut sama Rahma ditahan di dalam sana," katanya.

Terkait laporan balik tersangka Rahma terhadap Andi Nurmiah (38) warga Jl Pampang, polisi terpaksa menghentikan penyelidikan kasus karena tidak cukup bukti.

"Kasus lapor baliknya juga kita tangani, cuman tidak cukup bukti atas tuduhan tersangka Rahma. Jadi tidak dilanjutkan ke proses penyidikan," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com