Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Optimistis Urus Izin Usaha Bisa 3 Jam

Kompas.com - 14/11/2016, 07:53 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo optimistis pengurusan  izin usaha di wilayah Jawa Tengah bisa terlaksana tiga jam. Hal tersebut menyusul akan dibukanya kawasan Industri Kendal (KIK) yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

Pemberian izin dalam jangka waktu tiga jam itu merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo dalam paket ekonomi yang telah diterbitkan.

"Pola KIK menarik, mempercepat izin, menghilangkan pungli. Jadi, satu kawasan butuh satu izin," kata dia, Minggu (13/11/2016) sore kemarin.

"Jadi, ketika ada investasi masuk bisa dipercepat. Kalau izin tiga jam, itu bisa terlaksana di kawasan karena izin induk terlaksana," ujar suami Siti Atiqoh lagi.

Pola pembangunan kawasan di Jateng sebetulnya telah dilakukan antara perusahaan patungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kerja sama itu mewujudkan lahirnya kawasan Industri Wijaya Kusuma di Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Namun kini pembukaan kawasan tidak hanya dari BUMN. Pihak swasta bisa dilibatkan didalamnya, termasuk pembangunan KIK yang murni dari PT Jababeka dengan perusahaan asal Singapura.

"Kawasan diharapkan bisa menampung tenaga kerja. Kami di Pemerintah menyiapkan tenaga pendidik dengan skil pekerjaan, karena jateng wilayah provinsi vokasi," tambah Ganjar.

Sebagai informasi, KIK di Kendal hari ini akan diresmikan oleh Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong bersama Presiden RI Joko Widodo. Kawasan seluas 2.700 hektar itu pada tahap pertama dibangun 860 hektar dengan menghabiskan anggaran Rp 160 triliun hingga Rp 200 triliun.

PT Jababeka selaku perusahaan pembangun menargetkan pembukaan kawasan mampu menyerap 500.000 lapangan pekerjaan, dengan 100.000  di antaranya berupa tenaga kerja langsung. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com