Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Larang Pengurus RT/RW Jadi Anggota Parpol

Kompas.com - 02/11/2016, 13:03 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini melarang pengurus RT/RW, serta Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) untuk berpolitik. Itu tertuang dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2016  yang ditandatangani Risma 24 Oktober lalu.

Dalam Perwali Surabaya tersebut, khususnya di Pasal 5 ayat 1 huruf G menjelaskan, pengurus RT/RW dan LKMK tidak boleh merangkap jabatan lembaga kemasyarakatan dan bukan merupakan anggota parpol, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Di kalangan legislatif, Perwali Surabaya tersebut mengundang reaksi. Perwali tersebut dianggap sebagai upaya deparpolisasi, karena akan menghilangkan hak politik pengurus RT/RW dan LKMK di Surabaya.

"Akan ada 10.000  lebih pengurus RT/RW dan LKMK yang akan kehilangan hak politiknya karena peraturan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, Kamis (2/11/2016).

Di Surabaya kata dia, ada 9.271 ketua RT, 1.405 Ketua RW, dan 154 anggota LKMK. Mereka akan kehilangan hak politiknya setelah Perwali Surabaya tersebut diberlakukan. Karena itu dia mendesak Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo segera menghapus Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 yang mengatur tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

"Karena Permendagri tersebut yang mendasari keluarnya Perwali," ujarnya.

Pihaknya juga mengaku sudah melacak konsideran peraturan pemerintah dan Undang-undang di atas Permendagri tersebut, dan hasilnya tidak ditemukan ketentuan larangan pengurus RT/RW menjadi anggota parpol, apalagi Peraturan Pemerintah serta Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menjadi landasan, sudah dihapus dan sudah diganti.

"Ini namanya melanggar hak asasi yang diatur dalam UU HAM dan UU Partai Politik," kata politisi PDI-P Surabaya ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com