Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalih Kas Kantor Kosong, Seorang Jaksa Pinjam Uang kepada Tersangka

Kompas.com - 25/10/2016, 19:20 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BUTON, KOMPAS.com - Penanganan kasus korupsi Unit Sekolah Baru (USB) semakin menarik. Bendahara pembangunan USB SMK Negeri 2, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Sarifa, mengaku ia pernah ditemui seorang Jaksa berinisial MA di rumahnya.

Jaksa tersebut meminjam uang kepadanya sebesar Rp 10 juta dengan dalih uang kas di Kejaksaan Negeri Buton sedang kosong.

"Dia datang pakai baju kaos dengan celana puntung. Dia bilang katanya ada tamu tapi di kas kantor itu tidak ada uangnya," kata Sarifa kepada sejumlah wartawan di rumahnya, Senin (24/10/2016).

Ia pun menyerahkan uang tersebut kepada MA dari hasil jualan usaha mebelnya. Hingga kini, uang tersebut belum juga dikembalikan.

Penasihat hukum Sarifa, Arifin Diko menduga ada indikasi lain yang sengaja dimainkan untuk memeras kliennya. Apalagi, ketika itu sangat jelas bahwa kliennya berstatus sebagai saksi di Kejari Buton.

"Ini jelas bisa dipertanggungjawabkan. Ini sengaja dimainkan untuk memeras klien saya," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton Ardiansa ketika dikonfirmasi, Selasa (25/10/2016), mengatakan, tidak tahu menahu tentang peminjaman yang dilakukan jaksa berinisial MA tersebut.

Dia menyarankan kepada Sarifa agar meminta MA segera mengembalikan uang pinjaman itu.

Selain itu, dia juga menegaskan, peminjaman uang tersebut sama sekali bukan perintah dari Kejari Buton.

"Masalah peminjaman itu kami tidak tahu. Dan, saya sarankan agar yang dipinjam uangnya minta langsung ke yang bersangkutan," ucap Ardiansa.

Saat ini jaksa MA belum dapat dikonfirmasi karena sudah pindah tugas ke Kolaka Utara.

Ketika dihubungi nomor kontaknya sedang tidak aktif.

Saat ini, Kejari Buton telah menetapkan Sarifa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan USB SMKN 6 Kecamatan Lasalimu Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com