Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Laporan tentang Pungli, Kapolres Penjarakan Dua Anggotanya

Kompas.com - 19/10/2016, 13:05 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce memenjarakan dua anggotanya setelah menerima laporan warga terkait pungutan liar yang melibatkan anggotanya.

Pasma mengatakan, tindakan tegas akan dilakukan untuk memberantas tindak pungli yang melibatkan anggota kepolisian meskipun kedua anggota tersebut baru terindikasi terlibat pungli terkait profesinya sebagai polisi.

“Anggota langsung kami beri sanksi maksimal hukuman kurungan 14 hari. Kami sudah lakukan pemeriksaan,”ujarnya Rabu (19/10/2016).

Pasma Royce menambahkan, saat ini pihaknya sedang mendalami dugaan adanya pungli yang melibatkan kedua anggotanya tersebut. Selain memberi sanksi kedua anggota polisi tersebut dipindahtugaskan ke bagian lain. Langkah tersebut diambil untuk memberikan penegasan kepada anggota polisi laonnya untuk ter bebas dari pungli.

”Keduanya berpangkat brigadir, kami terima laporan dari warga. Kita ambil tindakan tegas sebagai contoh kepada yang lainnya bahwa kita tegas,” imbuh Pasma.

Pasma juga mengimbau warga untuk langsung melaporkan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum polisi maupun tindak pungli di layanan publik lainnya kepada polisi jika mengetahui hal tersebut.

Untuk mempermudah pelaporan, dia membuka layanan hotline laporan pungli melalui nomor ponsel pribadinya serta nomor ponsel perwira kepolisian lainnya.

Kepolisian Sektor Nunukan juga telah melakukan perjanjian pakta integritas terhadap seluruh jajarannya terkait pmberantasan pungli.

“Silakan laporkan langsung, kami pastikan akan ditindaklanjuti,” ujar Pasma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com