Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Semarang Pecat Dua Pegawai yang Pungli

Kompas.com - 14/10/2016, 14:32 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, telah memecat dua orang bawahannya yang kedapatan melakukan pungutan liar. Dua orang tersebut dipecat karena sebelumnya ada pelaporan dari warga melalui sistem yang disediakan.

"Ada dua kasus yang dilaporkan masyarakat melalui sistem, oknum yang terlibat sudah langsung saya lepas jabatannya," ujar Hendrar, Jumat (14/10/2016).

Namun demikian, Wali kota tidak menyebut secara spesifik siapa oknum yang dipecat tersebut. Dua orang bawahannya itu berasal dari pegawai dinas dan pegawai di kantor kelurahan.

Hendrar juga menilai gerakan Operasi Pemberantasan Pungli yang mulai digelorakan akan menjadi harapan baru dalam proses pelayanan kepada publik. Kesuksesan operasi akan meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah.

Sebagai wali kota, Ia pun akan menerjemahkan perintah Presiden Jokowi tersebut, dengan tidak hanya menangkap dan memecat oknum saja. Perintah akan diikuti dengan pembuatan sistem online yang tervalidasi untuk memberantas pungli.

"Bagi saya, semua adalah trigger untuk memperbaiki sistem pelayanan kepada masyarakat", paparnya.

Sebelumnya, Hendrar optimis, pungli di wilayahnya bisa ditekan melalui sistem pelaporan secara online.

Sistem dibuat seefektif mungkin untuk menimalisir pertemuan antara warga dan petugas. Beberapa perizinan di kota tersebut juga telah dilakukan seperti izin KRK, IPTB dan IUMK.

Kompas TV Kapolda Jateng Sidak Kantor Samsat Terkait Pungli


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com