Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim Sabu di Dalam Dodol, Pengedar Ditangkap di Bali

Kompas.com - 06/10/2016, 14:19 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Denpasar menangkap bandar sekaligus pengedar sabu asal Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial DF (38) karena mengedarkan narkoba di Bali.

Modusnya, barang terlarang ini dimasukkan ke dalam dodol ketan hitam kemudian dibungkus kembali, selanjutnya dikirim dari Pontianak ke Bali melalui jasa kirim paket bus Pahala Kencana.

"Tersangka ke Bali naik pesawat dari Kalbar. Dia termasuk Bandar juga pengedar. Setibanya di Bali, barang diambil di bus Pahala Kencana di Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, Denpasar, Bali, Kamis (6/10/2016).

Awal penangkapan tersangka, petugas mendapatkan info akan ada transaksi narkoba, Selasa (4/10/2016), di sebuah mal Jalan Dewi Sartika, Tuban, Badung, Bali.

"Awalnya kan kami dapat informasi akan terjadi transaksi narkoba di dekat Lippo Mall. Dengan ciri-ciri orang yang sudah diketahui, benar orang tersebut ada di situ dan dilakukan penggeledahan," tambahnya.

Akhirnya benar sesuai ciri-ciri target operasi, kemudian tersangka DF digelar dan ditemukan barang bukti paket sabu dan dilanjutkan penggeledahan di tempat penginapannya yaitu Coco Beach Hotel, Tuban, Badung.

Menurut pengakuan tersangka saat diperiksa, dia sudah dua kali ke Bali, yaitu tanggal 16 September 2016 untuk jalan-jalan saja dan tanggal 3 Oktober 2016 kemudian esok harinya ditangkap.

Tersangka adalah residivis kasus narkoba pada tahun 2008 dengan vonis 3 tahun di LP Pontianak dan bebas pada tahun 2011 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com