Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Aceh Utara, Sekali Eksekusi Cambuk Butuh Dana Rp 40 Juta

Kompas.com - 30/09/2016, 17:07 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Untuk menjalankan eksekusi cambuk, Dinas Syariat Islam Aceh Utara mengeluarkan dana sebesar Rp 40 juta. Dana itu didistribusikan untuk pengamanan, kesehatan dan kebutuhan lainnya dalam prosesi eksekusi cambuk untuk terhukum pelanggaran syariat Islam di kabupaten itu.

"Anggaran kita sangat minim hanya Rp 40 juta, makanya tidak kita sediakan honor dan minum. Dana itu untuk satu kali eksekusi, sudah termasuk pengamanan dan kesehatan," sebut Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, H Usman kepada sejumlah wartawan, usai eksekusi cambuk halaman Masjid Al-Ihsan, Desa Trieng, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat (30/9/2016).

Dia menyebutkan, untuk tahun ini terhukum cambuk sebanyak 13 kasus. Namun, yang dieksekusi cambuk hanya empat terhukum.

"Dari 13 kasus itu, sembilan lainnya sudah lama dan tersangkanya sudah dilepaskan setelah sebelumnya juga telah menjalani masa tahanan. Mereka tidak bisa kita ditahan lebih dari tiga bulan. Empat warga yang dieksekusi hari ini, dua ditahan, satu ditangkap kemarin dan satu lainnya menyerahkan diri," ujarnya.

Dia menyebutkan, pimpinan daerah itu berharap pelaksanaan syariat Islam di Aceh Utara dapat berjalan sesuai qanun. Sehingga, tidak ada lagi warga yang harus menjalani eksekusi cambuk.

"Tahun ini, baru kali pertama ada terhukum wanita. Kami harapkan tahun berikutnya tidak ada lagi wanita yang telibat kasus khalwat. Tahun ini semua kasus dari Polres Aceh Utara," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya sebanyak tiga pria dan satu wanita menjalani eksekusi cambuk atau uqubat di halaman Masjid Al-Ihsan, Desa Trieng, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, usai shalat Jumat (30/9/2016). Dua di antaranya terlibat kasus maisir (perjudian), sedangkan satu pria dan satu wanita lainnya tersandung kasus khalwat.

baca: Tiga Pria dan Satu Wanita Jalani Eksekusi Cambuk di Aceh Utara

Mereka adalah Mr warga Kabupaten Bireun dan Rs, warga Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara. Keduanya dicambuk 15 kali atas kasus khalwat. Berikutnya, AM, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye dicambuk empat kali atas kasus maisir dan Mz, warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang dicambuk sembilan kali atas kasus maisir.

Kompas TV Pelajar Mesum Dihukum Cambuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com