Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Berduaan dengan Perempuan, Politisi Partai Dihukum Cambuk

Kompas.com - 09/09/2016, 19:20 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Terbukti bersalah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan perempuan bukan pasangan sahnya, TYS (47), seorang politisi Partai Demokrat, harus menjalani vonis hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai.

Mantan anggota dewan di Kabupaten Pidie ini, bersama pasangannya MA (28 tahun), dihukum cambuk sebanyak 6 kali setelah dipotong masa tahanan, di Masjid Al Abrar Lamdingin, Banda Aceh usai shalat Jumat, (9/9/2016).

Keduanya terbukti melanggar syariat Islam dan melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jinayat setelah kedapatan warga berduaan dalam sebuah rumah kontrakan di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 19 Juli 2016 lalu.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal mengatakan, pelaksanaan uqubat (hukuman) cambuk merupakan gerbang untuk taubat. Bagi pelanggar syariat Islam yang dicambuk, ia berharap agar menjalani hukuman dengan ikhlas dan memohon pengampunan untuk tidak buat lagi maksiat.

"Insya Allah kegiatan ini menjadi pelajaran bagi kita untuk tidak melanggar hukum Allah," kata Illiza.

Keduanya divonis oleh hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh, Rabu 17 Agustus 2016 dengan hukuman cambuk sebanyak 8 kali.  TYS tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding, namun Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Aceh menguatkan putusan hukuman cambuk 8 kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com