Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdalih Bayar Uang Sekolah Anak, Pria Ini Bawa Kabur Motor Milik Gadis SMA

Kompas.com - 13/09/2016, 18:23 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Entah dengan cara apa, pria ini bisa memperdaya gadis remaja yang tak pernah dikenalnya hingga sepeda motor korban bisa dipinjam dan dibawanya kabur.

Pria tersebut adalah Sumadi bin Nomo Karyo (47), warga dusun Pundungputih, Kelurahan Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengahxx. Korbannya bernama El (17), warga Desa Nogiri, Kaliwungu, Kabupaten Semarang.

Sumadi berdalih melakukan itu karena terdesak kebutuhan untuk membayar uang sekolah anaknya di bangku SMA. Jika uang sekolah tersebut tak segera dibayar maka anaknya tidak akan diizinkan masuk sekolah.

"Anak saya sudah nunggak bayar sekolah Rp 1,7 juta. Saya bingung cari duit dari mana," kata Sumadi saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Selasa (13/9/2016) siang.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga penangkaran burung menuturkan, dia berkenalan dengan korban di kawasan Tuntang.

Saat perjumpaan pertama dengan korban, pelaku langsung "jatuh hati" pada Yamaha Mio milik korban.

Maka disusunlah rencana jahat Sumadi. Pada pertemuan berikutnya di Dusun Getas, Desa Kauman, Pabelan, Kabupaten Semarang, Rabu (31/8/2016) pukul 10.00, pelaku memberanikan diri meminjam sepeda motor korban.

"Saya pinjam untuk beli minuman bersoda. Setelah diperbolehkan, motor langsung saya bawa kabur," kata dia.

Sumadi tidak menceritakan bagaimana dia bisa membujuk korban untuk meminjamkan motornya. Ia membantah menggunakan ilmu gendam kepada korban.

Pelaku menjual motor korban kepada rekannya DR di Jalan Lamper, Mijen Utara, Kota Semarang, seharga Rp 800.000.

Belum sempat menggunakan uang itu, pelaku ditangkap oleh polisi begitu dia tiba di rumahnya di Ungaran.

Polisi menyita motor Yamaha Mio warna hitam berpelat nomor AD 2757 DM dan uang tunai Rp 800.000 hasil penjualan motor tersebut.

"Kami akan jerat trsangka dengan tuduhan pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," kata Kapolres Semarang AKBP V Thirdy Hadiarso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com