Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

93 Persen Anak-anak di Pontianak Sudah Kantongi Akta Lahir

Kompas.com - 08/09/2016, 11:28 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mencatat, sekitar 93 persen anak di kota itu sudah mengantongi akta kelahiran. Jumlah tersebut berdasarkan arsip yang tersimpan di Disdukcapil.

Namun, dari persentase itu, sebanyak 69,95 persen datanya sudah terekam dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sedangkan yang belum terekam SIAK tetapi sudah mengantongi akta lahir sebanyak 23,24 persen.

Baca juga: Wali Kota Pontianak Beri "Deadline" Tahun Ini Semua Anak Punya Akta Lahir

Kepala Disdukcapil Pontianak Suparma mengatakan, SIAK mulai berlaku sejak tahun 2012 sehingga data akta lahir yang terekam adalah terbitan 2012 ke atas.

"Sementara akta lahir yang dikeluarkan sebelum SIAK diberlakukan tidak terekam. Hal ini karena adanya perbedaan sistem dalam komputerisasi sehingga yang terekam hanya akta yang diterbitkan tahun 2012 ke atas,” ujar Suparma, Kamis (8/9/2016).

Saat ini, pihaknya masih berupaya mengumpulkan data berupa fotokopi akta lahir secara kolektif melalui RT. Data-data tersebut kemudian diintegrasikan dengan menginput kembali ke dalam data akta lahir sehingga terekam dalam SIAK.

Baca juga: Permudah Layanan Akta Kelahiran, Disdukcapil Datangi Rumah

Sementara bagi anak-anak yang belum memiliki akta lahir, pihaknya meminta pihak kelurahan memfasilitasi warganya untuk mengurus akta lahir.

Diharapkan, melalui mekanisme ini dapat mendongkrak cakupan kepemilikan akta lahir di Kota Pontianak.

Upaya Disdukcapil untuk melakukan integrasi data akta lahir yang terbit sebelum tahun 2012, dengan cara menginput data dari register akta yang ada dalam arsip, masih kurang efektif. Pasalnya, jelas Suparma, anak-anak yang pindah dari daerah lain ke Kota Pontianak dan telah memiliki akta lahir yang diterbitkan daerah asalnya tidak terdata.

“Makanya, kita juga meminta warga pindahan yang masuk ke Kota Pontianak untuk melampirkan fotokopi akta lahir untuk kita data,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com