Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tak Bayar Pajak, Papan Reklame Diturunkan

Kompas.com - 23/08/2016, 19:43 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak menindak tegas dengan menurunkan sejumlah papan reklame yang belum dilengkapi pembayaran pajak.

Berbagai jenis reklame, mulai dari spanduk hingga papan merek dibongkar dan disita petugas Dispenda bersama Satpol PP Kota Pontianak dalam penertiban terhadap reklame-reklame yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak pada Senin (22/8/2016).

Sekretaris Dispenda Kota Pontianak, Yaya Maulidia, mengatakan, diantara wajib pajak itu, yang paling banyak ditertibkan adalah reklame milik PT Kalbe Farma yang banyak terpasang di toko-toko obat maupun apotik.

Selain itu, ada beberapa reklame milik perusahaan lainnya seperti ban Swallow, Oli Classic, Tri, es krim Walls, lampu Hori dan Autan.

"Penertiban reklame ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka pengawasan wajib pajak reklame. Ditertibkannya sejumlah reklame tersebut lantaran para wajib pajak tidak mengindahkan surat peringatan yang telah dilayangkan," ujar Yaya, Selasa (23/8/2016)

“Karena tidak ada respon dari wajib pajak, maka kita eksekusi dengan melakukan pembongkaran dan penyitaan reklame,” tegasnya.

Perusahaan pemilik reklame tersebut, seperti yang diungkapkan Yaya cukup lama tidak membayar pajak yang menjadi kewajibannya sehingga pihaknya melakukan penertiban dalam rangka penegakkan aturan taat pajak.

Menurut data terakhir, tercatat hampir 3.000 reklame yang ditertibkan sepanjang tahun 2016. Terhadap para penunggak pajak yang bandel, terancam akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) dengan tidak diizinkan memasang reklame di wilayah Kota Pontianak.

“Jadi, bagi para pemilik reklame, kami tegaskan kembali, patuhi aturan dengan membayar pajak. Kalau tidak, maka akan kami tertibkan dan bongkar reklamenya,” imbau Yaya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Dispenda Kota Pontianak Ruli Sudira menjelaskan, pihaknya tidak hanya menertibkan reklame-reklame yang tidak membayar pajak, tetapi reklame yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang juga turut ditertibkan, antara lain reklame yang dipasang di atas saluran, parit dan sungai, pohon-pohon, tiang listrik, tiang telepon, lampu lalu lintas dan tempat lainnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pontianak.

“Bagi yang melanggar dan memasang reklame di tempat-tempat yang dilarang, maka langsung kita tertibkan tanpa melakukan pemberitahuan lebih dahulu,” kata Ruli.

Pihak Dispenda mengimbau kepada masyarakat, untuk memberitahukan terlebih dahulu ke Dispenda sebelum reklame dipasang. Sebab dikuatirkan reklame itu dipasang di tempat-tempat yang dilarang.

“Jangan asal main pasang saja spanduk atau reklame apapun karena semua itu ada aturannya,” ujar Ruli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com