Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Jam Geledah Kantor Gubernur Sultra, KPK Sita Dua Koper Berisi Dokumen

Kompas.com - 23/08/2016, 18:53 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Selama enam jam, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan kerja Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di kawasan Bumi Praja, Andonuhu, Kendari, Selasa (23/8/2016).

Dari ruangan kerja orang nomor satu di Provinsi Sultra itu, tim KPK membawa dua koper warna merah dan hitam berisi dokumen sitaan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Lukman Abunawas, yang ikut mengantar tim penyidik KPK ke mobil mereka, enggan berkomentar terkait penggeledahan itu. Lukman berlari ke lantai dua menghindari kejaran awak media yang telah menunggu proses penggeledahan tim KPK sejak pagi.

"Tidak mungkin Pak Sekda menanggapi masalah ini, tidak etislah," ungkap salah seorang staf di Sekretariat Pemerintah Provinsi Sultra.

Sementara itu, tim penyidik KPK meninggalkan kantor gubernur Sultra dengan menumpang tiga unit mobil Avanza warna perak dan merah maroon serta satu mobil Ertiga warna perak.

Sebelum menggeledah ruang kerja Gubernur Sultra, tim penyidik KPK menggeledah ruangan biro hukum Sultra. Sekitar 10 menit, tim penyidik KPK keluar membawa map warna biru dari ruangan tersebut.

Berdasarkan pantauan, hingga malam ini, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di rumah pribadi Gubernur Sultra di Jalan Ahmad Yani, Kendari, dan kantor dinas pertambangan Sultra di Jalan Malik Raya, Kendari.

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tujuh lokasi yakni, kantor gubernur Sultra, rumah jabatan gubernur, rumah pribadi gubernur, kantor BPN Sultra dan kantor BPN Kendari, kantor dinas pertambangan Sultra dan rumah pribadi kepala dinas pertambangan Sultra, Burhanuddin.

Penggeledahan tim KPK ini terkait dengan kasus tindak pidana korupsi izin pertambangan di Sultra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com