Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berizin, Menara BTS yang Belum Rampung Disegel Satpol PP

Kompas.com - 22/08/2016, 20:24 WIB
Kontributor Surakarta, Michael Hangga Wismabrata

Penulis

BOYOLALI, KOMPAS.com - Tak berizin, sebuah menara base transceiver station (BTS) di Desa Ketoan, Boyolali, Jawa Tengah, disegel Satpol PP, Senin (22/8/2016).

Petugas Satpol PP Kabupaten Boyolali bersama petugas dari Dishubkominfo Boyolali segera melakukan penyegelan terhadap BTS setinggi 42 meter itu meski masih dalam tahap penyelesaian.

Dua pekerja yang sedang membangun pagar di sekeliling menara pun kaget melihat kedatangan petugas. Salah satu pekerja mengaku tidak mengetahui permasalahan perizinan tower. Mereka hanya mendapat pekerjaan untuk membangun pagar.

Penyidik Satpol PP Boyolali, Tri Joko, segera memerintahkan penyegelan menara tersebut. Selain menempel surat keterangan segel, petugas juga memasang garis segel di sekeliling pagar.

"Pembangunan menara ini melanggar Perda No 4/2014 tentang menara Telekomuniasi Bersama dan Perda No 5/2016 tentang Ketertiban Umum," kata Tri.

Dia menambahkan akan memberi waktu selama 14 hari bagi pemilik menara untuk mengurs perizinan.

Sementara itu, Kepala Bidang Kominfo Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Boyolali, Hari Haryanto, menjelaskan bahwa terdapat enam menara yang diduga masih belum berizin atau izinnya sudah kedaluwarsa.

Keenam menara tersebut berada di beberapa lokasi di Boyolali seperti Mojosongo, Ampel, Andong, Banyudono dan Sepet.

"Kami sudah melacak menara yang bermasalah dan akan dikenai sanksi kalau memang itu tidak sesuai prosedur," kata Hary.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com