Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Wajibkan Pengusaha Terima Pekerja Disabilitas

Kompas.com - 03/08/2016, 17:21 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan segera mengeluarkan aturan yang mewajibkan tiap perusahaan menerima pekerja penyandang disabilitas. Upaya itu merupakan bagian dari aturan tentang equal employment opportunity (EEO).

"Kita memulai semangat EEO bahwa di wilayah hukum Bandung tidak boleh ada perusahaan yang mendiskriminasi calon karyawannya punya disabilitas. Selama secara teknis bisa memenuhi ekspektasi pekerjaannya, itu tidak boleh ada diskriminasi," kata Ridwan di Atrium Metro Indah Mall, Jalan Sukarno-Hatta, Bandung, Rabu (3/8/2016).

Nantinya setiap perusahaan akan diberi logo khusus sebagai tanda perusahaan tersebut telah memaklumatkan diri untuk taat kepada hukum ketenagakerjaan di Kota Bandung.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Tono Rusdiantono menuturkan, sejak aturan EEO disosialisasikan sebulan lalu, sudah ada 49 penyandang disabilitas yang diterima kerja di perusahaan.

"Jadi EEO tidak melihat dia itu cacat atau tidak, ya harus diterima. Jumlahnya saat ini yang sudah dipekerjakan ada 49 orang, mayoritas perusahaannya ada di jasa dan pabrik karena disabilitasnya hanya kaki," kata Tono.

Untuk memperkuat landasan hukum soal aturan EEO, lanjut Tono, dia telah menyodorkan rancangan untuk membuat peraturan wali kota. Pembuatan peraturan ini akan melibatkan para pengusaha.

Ia berharap jumlah pekerja disabilitas terus bertambah dari kuota 75 pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com