Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Korupsi, Pejabat Bulog dan Pengusaha Beras Ditahan

Kompas.com - 19/07/2016, 19:30 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menahan dua tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan beras di Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre XI Madura, Selasa (19/7/2016).

Kedua tersangka masing-masing berinisial H selaku kepala seksi Pelayanan Publik Bulog Sub Divre XI Madura, serta S, rekanan bagian pengadaan dan kualitas beras di PT Pan Asiah. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pamekasan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Agita Tri Murcahyanto menjelaskan, kedua tersangka ditahan agar proses penyelidikan kasus raibnya beras Bulog sebanyak 1.504,07 ton itu tidak menemukan kesulitan.

Dijelaskan Agita, kedua tersangka memiliki peran penting dalam perkara tindak pidana korupsi beras di Bulog yang terjadi dari tahun 2013 sampai 2014 kemarin.

“Inisial H perannya sebagai verifikator pengadaan beras. Sedangkan S perannya sebagai orang yang mengetahui kualitas beras,” terang Agita.

Kedua tersangka tersebut sudah membuat data dan dokumen palsu dalam pengadaan beras. Jumlah beras dan kualitas beras yang disebutkan di dalam dokumen pengadaan beras selama kurun waktu tahun 2013 sampai 2014 adalah fiktif.

Dalam perkara ini, Kejari Pamekasan sebelumnya juga sudah menuntut tiga tersangka di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Ketiganya yakni kepala Bulog Sub Divre XI Madura, mantan kepala Bulog Sub Divre XI Madura dan staf bagian Administrasi Bulog Sub Divre XI Madura.

Putusan perkara tersebut, berdasarkan jadwal yang diterima Kejari Pamekasan, akan dilakukan pada 29 Juli mendatang. Dalam perkara ini, ada 11 tersangka yang sudah ditetapkan Kejari Pamekasan. Namun penanganannya dilakukan secara bertahap.

Menurut Agita, prosesnya sedikit menemukan kendala. Sebab antara satu tersangka dengan tersangka lainnya masih saling menutup keterangan. Satu-satunya cara mengungkapnya adalah dengan melakukan penyelidikan di internal Bulog sendiri. Langkah selanjutnya baru kepada pihak luar Bulog, termasuk di dalamnya adalah rekanan.

“Kasus ini sudah memasuki jilid III. Jilid I dan jilid II sudah hampir tuntas karena sudah masuk penuntutan, sebagai tersangkanya semua orang internal Bulog sendiri,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar atas pengadaan beras fiktif di Bulog Sub Divre XI Madura sebanyak 1.504,07 ton, selama kurun waktu tahun 2013 sampai tahun 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com