Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 Berkas Pembakar Rutan Bengkulu Diserahkan ke Jaksa

Kompas.com - 19/07/2016, 15:22 WIB
Firmansyah

Penulis

Kompas TV Polisi Selidiki Kebakaran Rutan Bengkulu

BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak 25 berkas perkara tersangka pembakar Rumah Tahanan Malabero, Kota Bengkulu dinyatakan lengkap P-21 oleh kejaksaan negeri setempat, Selasa (19/7/2016).

"Penyerahan berkas telah dilakukan dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Iptu Eka Candra.

Serah terima berkas dari penyidik Polres Kota Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu digelar di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring, karena ke-25 tersangka saat ini merupakan tahanan lapas. (baca juga: Polisi Tetapkan 17 Tersangka Pembakar Rutan Bengkulu)

Bersama itu polisi juga menyerahkan beberapa barang bukti seperti batu, video dan lain-lain. Para tersangka dijerat KUHP Pasal 160 tentang Provokasi, Pasal 170 tentang Perusakan dan Pasal 187 tentang Tindak Pembakaran.

Rutan Malabero Kota Bengkulu terbakar pada Jumat, 25 Maret 2016, akibat para tahanan narkoba marah saat salah satu rekan mereka diperiksa oleh polisi.

Para tahanan membakar Rutan hingga rusak berat. Peristiwa itu juga menyebabkan beberapa tahanan lain meninggal akibat terbakar. (baca:   Lima Napi Tewas dalam Kebakaran Rutan Bengkulu)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com