Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Bandar Narkoba yang Dilepas Polisi Makassar Kembali Ditangkap

Kompas.com - 13/07/2016, 20:11 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Enam bandar narkoba di Kabupaten Bulukumba kembali ditangkap setelah dilepaskan oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Bulukumba AKP Ramli Bannu.

Kepala Polres Bulukumba Ajun Komisaris Besar Polisi Selamat Riyadi, Rabu (13/7/2016) mengatakan, keenam bandar narkoba itu dilepas oleh anggota Satuan Narkoba Polres Bulukumba tanpa sepengetahuannya.

Kini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bulukumba. Adapun Ramli dinonaktifkan dan dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba.

"Saya langsung juga perintahkan anggota menangkap kembali enam orang bandar narkoba yang dilepas. Sekarang masih diperiksa intentif," kata Selamat.

Pemeriksaan keenam bandar itu terkait pidana narkoba dan penyuapan yang dilakukannya terhadap oknum polisi.

Dari periksaan itu, akan diketahui secara terang dugaan penyuapan yang dilakukannya hingga dilepaskan oleh Ramli.

"Kita belum tahu nilai penyuapan yang dilakukan enam bandar itu kepada Kasat Narkoba dan sejumlah anggota Polres Bulukumba. Kita akan proses secara tegas semuanya sesuai dengan prosedur," kata Selamat.

Menurut Selamat, semula anggotanya menangkap tujuh orang bandar narkoba. Mereka langsung ditahan, tetapi enam orang diantaranya dilepas dua hari kemudian.

Pengungkapan kasus ini pun tidak dilaporkan Kasat Narkoba kepada Selamat dan terkesan rahasia. Kasus ini baru terungkap setelah anggota Polres Bulukumba heboh memperbincangkannya.

"Kasus itu tidak dilaporkan ke saya. Seharusnya penangkapan itu dilaporkan dulu kemudian dilakukan gelar perkara. Tapi ini tiba-tiba dilepas tanpa proses yang belakangan kita terima informasi jika ada uang yang mereka terima sehingga pelaku-pelaku narkoba itu dilepasnya," kata Selamat.

(Baca juga Lepas Bandar, Kasat Narkoba Polres Bulukumba Dicopot)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com