Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Lahan Disnak Jabar, Menteri Ferry Siap Bela Pemprov

Kompas.com - 26/06/2016, 21:07 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan akan membela Pemprov Jabar dalam sengketa lahan Dinas Peternakan Jawa Barat.

Lahan yang berada di Jalan Ir H Djuand 358 Bandung itu dimenangkan oleh ahli waris Adi Kusumah pada tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA).

"Itu tanah negara. Kita bela Pemprov," ujar Ferry seusai penyerahan sertifikat wakaf di Bandung, Minggu (26/6/2016).

Ferry menjelaskan, pihaknya mendukung Pemprov untuk terus menggunakan lahan tersebut. Karena tanah tersebut juga sudah lama digunakan Pemprov.

"Pertanyaan kita dalam konteks tanah, itu kan sudah lama difungsikan oleh Pemprov. Kenapa baru sekarang (digugat)? Ini kan pertanyaan," imbuhnya.

Kalau tanah terganggu, seharusnya pemilik tanah sejak awal memggugatnya. Jangan sampai sudah sekian puluh tahun baru mengklaim keberadaan tanah.

Ferry mengibaratkan kasus itu dengan kehilangan dompet. Seseorang kehilangan dompet hari ini, namun santai saja. Tiga tahun kemudian baru heboh dompetnya hilang di BPN.

"Dompet saya hilang. Dimana? Di kantor BPN. Kapan? 3 tahun lalu. Kemarin kemane aje!" tuturnya. "Tanah pemerintah kok digugat," katanya.

Berita sebelumnya, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan langkah hukum terkait eksekusi gedung Dinas Peternakan Jawa Barat. Selain itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akan melaporkan permasalahan tersebut ke kepala Pengadilan Tinggi Jabar.

Dalam proses hukum ini, Pemprov Jawa Barat tidak akan menyewa pengacara dari eksternal. Proses hukum akan dilakukan oleh Biro Hukum Pemprov Jabar.

Lahan seluas 2.910 meter persegi yang digunakan untuk gedung Dinas Peternakan Jawa Barat dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (2/6/2016), setelah sengketa atas lahan itu dimenangkan oleh ahli waris Adi Kusumah pada tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pihak penggugat berhak atas lahan di Jalan Ir H Djuanda No 358-360 yang saat ini digunakan untuk bangunan kantor Dinas Peternakan Provinsi Jabar.

Kemenangan pihak ahli waris tersebut tertuang dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung Nomor 444 PK/Pdt/1993 tanggal 29 April 1997.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com