Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Prosedur Pemulangan Jenazah TKI dari Malaysia ke Indonesia

Kompas.com - 01/06/2016, 06:36 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

KUCHING, KOMPAS.com – Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching setidaknya mencatat rata-rata jumlah kematian WNI atau TKI di Sarawak berada di angka 200 orang per tahun.

Penyebab kematian para TKI tersebut beragam. Mulai dari kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, pembunuhan, dimakan buaya, melahirkan atau dilahirkan, dan beberapa penyebab kematian lainnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur penanganan dan pengiriman jenazah (mayat) TKI dari negara bagian Sarawak, Malaysia ke Indonesia?

Pertanyaan tersebut kerap muncul ketika proses pemulangan jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI) kembali ke tanah air. Beragam persepsi juga berkembang, terkait dengan kondisi mayat yang diterima pihak keluarga.

Pada seminar Penanganan WNI/TKI Sakit, Penanganan WNI/TKI Meninggal Dunia dan Ekspor Jenazah dari Sarawak ke Indonesia yang diselenggarakan di Ruang Serbaguna kantor KJRI Kuching, Sabtu (28/5/2016) yang lalu, terungkap serentetan alur proses bagaimana menangani jenazah mulai dari dinyatakan meninggal dunia hingga diterima pihak keluarga.

Ada dua cara dalam proses pengiriman jenazah, yaitu menggunakan pesawat terbang dan jalur darat.

Secara umum, proses pemulangan kedua cara itu sama. Pihak yang berwenang untuk mengurus jenazah tersebut berawal dari pihak perusahaan atau majikan perseorangan tempat TKI bekerja.

Sejak dinyatakan atau diketahui TKI meninggal dunia, pihak perusahaan atau majikan perseorangan wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak KJRI maupun pihak kepolisian Malaysia (PDRM).

Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Kuching, Windu Setiyoso menjabarkan, dalam kasus tertentu, apabila TKI tersebut meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi untuk TKI prosedural yang dilindungi asuransi.(baca: Mayat TKI Banyak Jahitan, Benarkah Organnya Dicuri? )

Dokumen lainnya yang perlukan untuk proses pengiriman jenazah yaitu laporan kematian dari majikan kepada Konsulat RI, permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi, paspor almarhum, paspor pengiring jenazah yang berlaku, Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit, izin ekspor dari Jabatan Kesehatan Malaysia (JKM), Certification of Sealing ,dan Certification of Embalming dari rumah sakit atau JKM.

“Kemudian diperlukan juga Surat Kematian dari Jabatan Pendaftaran Negara, kebenaran hasil otopsi (post mortem) dari ahli waris dan surat dari kepolisian jika kasus kematian itu dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkap windu.

Selanjutnya, agen resmi pengiriman jenazah kemudian mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman.

Untuk jalur darat, biasanya cukup menggunakan peti jenazah biasa. Sedangkan untuk pengiriman melalui pesawat terbang, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh JKM dan petugas terkait di semua bandara baik itu Malaysia dan Indonesia.

Pihak agen selanjutnya memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan tiba ditempat tujuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com